PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan
kereta api. Layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) meliputi angkutan
penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No.
13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi
kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pada tanggal
14 Agustus 2008 PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pemisahan Divisi
Jabotabek menjadi PT Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) untuk mengelola
kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya. selama tahun 2008 jumlah
penumpang melebihi 197 juta.
Pemberlakuan
UU Perkeretaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api
Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia. Pada tanggal
28 September 2011, bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya yang ke-66, KAI
meluncurkan logo baru.
ada
3 manfaat yang terdapat dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero), diantaranya;
- Manfaat : mampu menghasilkan laba atau keuntungan bagi perusahaan dengan melakukan kegiatan usaha dibidang jasa transportasi
- Manfaat Besar : mampu memberikan manfaat besar dengan menyediakan lapangan perkerjaan bagi sekitar 78.000 warga negara indonesia.
- Manfaat Terbesar : mampu menyediakan jasa transportasi kereta api dengan menyediakan atau berperan sebagai operator perkeretaapian di Indonesia, sehingga memberikan manfaat bagi banyak masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar