PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
A.
PRINSIP PERBANKAN
SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara
bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara
lain :
·
Pembayaran terhadap
pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan
sebelumnya tidak diperbolehkan.
·
Pemberi dana harus
turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana.
·
Islam tidak
memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media
pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·
Unsur Gharar
(ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·
Investasi hanya boleh
diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman
keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
·
Prinsip perbankan
syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan
keseimbangan sistem ekonominya.
B.
PRODUK PERBANKAN
SYARIAH
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara
lain:
a) Jasa untuk peminjam dana:
·
Mudhorobah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih
akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung
penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan
pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalahgunaan.
·
Musyarokah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·
Murobahah , yakni
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
·
Wadi’ah (jasa
penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul
Maal.
·
Deposito Mudhorobah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
C.
FUNGSI BANK UMUM
SYARIAH
a) Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah
atau kontrak perwakilan.
b) Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c) Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya
berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
d) Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial,
bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang
sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga
mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani
dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar