Jumat, 11 April 2014

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN



PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Resiko yang dihadapi oleh perseoragan atau perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan asuransi pun terdiri dari berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan dihadapinya.

Jenis – jenis asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing-masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis asuransi adalah sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi fungsinya.
1. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
  • Asuransi kebakaran
  • Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
  • Term insurance (Berjangka)
  • Endowment insurance (Tabungan)
  • Whole life insurance (Seumur hidup)
  • Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan kedalam :
  • Bentuk treaty
  • Bentuk Facultatife
  • Kombinasi dari keduanya
B. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari :
1. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
2. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
3. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
4. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal – hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.

Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.      Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk
2.      Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Suatu penyebab aktif, efisien.
3.      Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Suatu mekanisme dimana penanggung.
4.      Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 Adan dipertegas dalam pasal 278).
5.      Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.      Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangĂ Contribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1.      Prinsip Tauhid
2.      Prinsip Keadilan
3.      Prinsip Tolong Menolong
4.      Prinsip Kerjasama
5.      Prinsip Amanah
6.      Prinsip Saling Ridha
7.      Prinsip Menghindari Maisir.
8.      Prinsip Menghindari Riba
9.      Prinsip Menghindari Gharar
10.  Prinsip Menghindari Risywah

Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1.      Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3.      Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Tujuan Pensiun
Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.
Tujuan penyelenggara dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2 pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3 pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.
Adapun tuuan bagi pemberi kerja dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :
  • Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
  • Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
  • Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
  • Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
  • Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
Bagi karyawan yang menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :
  • Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
  • Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi bekerja.
Sedangkan bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :
  • Sebagai bakti sosial terhadap para karyawan.
  • Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
  • Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
Jenis – Jenis Dana Pensiun
1.      Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.      Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3.      Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH



PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

A.      PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
·         Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·         Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·         Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·         Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·         Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
·         Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.

B.      PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a)      Jasa untuk peminjam dana:
·         Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·         Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·         Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b)      Jasa untuk penyimpan dana
·         Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·         Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

C.      FUNGSI BANK UMUM SYARIAH
a)      Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
b)      Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
c)      Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
d)      Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup