PENGELOLAAN
ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Pengertian Asuransi
Asuransi
merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial
(ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan
untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga
yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dan untuk mengurangi atau
menutupi terjadinya resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang,
seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, serta resiko macetnya pinjaman
kredit bank, maka diperlukan jasa asuransi, sehingga resiko tersebut dapat
ditutupi bila terjadi kemaetan. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang
melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh
nasabahnya.
Resiko yang dihadapi
oleh perseoragan atau perusahaan bermaam – macam, oleh sebab itu perusahaan
asuransi pun terdiri dari berbagai jenis tergantung dari resiko yang akan
dihadapinya.
Jenis – jenis asuransi
Perusahaan asuransi
yang beroperasi di indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing-masing
jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing – masing.
Adapun jenis – jenis
asuransi adalah sebagai berikut :
A. Dilihat dari segi
fungsinya.
1. Asuransi Kerugian
(Non Life Insurance)
Jenis asuransi
kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang no.2 tahun 1992 asuransi
kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan
melakukan usaha diluar asuransi kerugian, yang termasuk dalam asuransi kerugian
adalah :
- Asuransi kebakaran
- Asuransi pengangkutan
2. Asuransi Jiwa (Life
Insurance)
Asuransi jiwa
merupakan perusahaan asuransi yang di kaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertaggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah
:
- Term insurance (Berjangka)
- Endowment insurance (Tabungan)
- Whole life insurance (Seumur hidup)
- Anuity contrak insurance (Anuitas)
3. Reasuransi
(Reinsurance)
Merupakan perusahaan
yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini digolongkan
kedalam :
- Bentuk treaty
- Bentuk Facultatife
- Kombinasi dari keduanya
B. Dilihat dari segi
kepemilikannya
Dalam hal ini yang
dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi
kerugian, asuransi jiwa, ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat
dilihat dari :
1. Asuransi milik
perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan
tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
2. Asuransi milik
perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya
sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki
saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
3. Asuransi milik
perusahaan asing
Perusahaan asuransi
jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari
negara lain jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
4. Asuransi milik
campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan
campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal –
hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi
ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
Insurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untuk
Suatu tindakan untuk
2.
Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Suatu penyebab aktif, efisien.
3.
Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan
secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Suatu mekanisme dimana
penanggung.
4.
Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 Adan dipertegas dalam pasal
278).
5.
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya
yangàContribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi
pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan
agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi
yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan
asuransi syariah, yaitu :
1.
Prinsip Tauhid
2.
Prinsip Keadilan
3.
Prinsip Tolong Menolong
4.
Prinsip Kerjasama
5.
Prinsip Amanah
6.
Prinsip Saling Ridha
7.
Prinsip Menghindari Maisir.
8.
Prinsip Menghindari Riba
9.
Prinsip Menghindari Gharar
10.
Prinsip Menghindari Risywah
Pengertian Dana
Pensiun
Dana pensiun secara
umum dapat dikatakan merupakan dana ang sengaja dipungut oleh perusahaan dari
karyawannya dan merupakan pendapatan yang akan diperoleh seseorang setelah
mengabdi dan bekerja sekian tahun. Pensiun diberikan pada saat karyawan
tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain.
Berdasarkan UU No 11
tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian bahwa yang mengelola
dana pensiun adalah badan hukum seperti bank umum atau asuransi iwa. di
Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1.
Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.
Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.
Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana
pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan
iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja.
Tujuan Pensiun
Seiring dengan
perkembangan zaman dewasa ini, pelaksanaan pensiun atau harapan untuk
memperoleh pensiun dihubungkan dengan berbagai tujuan. Masing – masing tujuan
memiliki makna tersendiri, baik penerima pensiun maupun penyelenggara pensiun.
Tujuan penyelenggara
dan penerima pensiun dapat dilihat dari 2 atau 3 pihak yang terlibat. Jika 2
pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan 3
pihak yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun.
Adapun tuuan bagi
pemberi kerja dengan menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya adalah :
- Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
- Agar masa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasill yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
- Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
- Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
Bagi karyawan yang
menerima pensiun manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah :
- Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
- Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi bekerja.
Sedangkan bagi lembaga
pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah :
- Sebagai bakti sosial terhadap para karyawan.
- Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
- Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
Jenis – Jenis Dana
Pensiun
1.
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia
pensiun normal atau sesudahnya.
2.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun
bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum
usia pensiun normal.
3.
Manfaat pensiun ditunda, adalah manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar