PERAN
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Pendahuluan
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan
salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun
kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan
lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.
Menurut Parkin, Miller, Quijano, Mankiw,
Suherman Rosyidi & Karl Case, Ray Fair, mekanisme aktivitas ekonomi pada masyarakat
sederhana menunjukkan bahwa pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah
tangga dan sektor industri/perusahaan. Sektor Industri mengahasilkan barang atau
jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang
dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai
sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri
yang akan membayarnya dengan upah/gaji, atau bentuk kompensasi lainnya.
Transaksi ini terjadi di pasar sumber daya. tidak adanya peran Bank dan lembaga
keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang
semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah
penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan
yang membutuhkan dana.
Menurut Parkin, Miller, Quijano, Mankiw,
Nopirin, Suherman Rosyidi & Karl Case, Ray Fair,
Mekanisme Aktivitas Ekonomi Pada Masyarakat
Kompleks dan Modern Secara umum dapat dikatakan, bahwa Bank dan lembaga
keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri,
khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan
dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun
dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik
di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan
Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan
yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan
menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga keuangan bank atau bank merupakan
lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping
menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya
memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman
dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat
dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat nanyak.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya
kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa
pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika maupun
benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai
dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman
Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai
tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya
di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh
penjuru dunia.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial
Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah
menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia
perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah
mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan
masyarakat.
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke
berbagai pihak yangmembutuhkan.
Disamping itu perbankan juga melakukan
kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain
meliputi:
·
Jasa
Pemindahan Uang (Transfer)
·
Jasa
Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan
untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak
yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat
berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep
dan lain-lain
·
Jasa
Kliring (Clearing)
·
Jasa
Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
·
Jasa
Safe Deposit Box
·
Travellers
Cheque
·
Bank
Card
·
Letter
Of Kredit
·
Bank
Garansi Dan Refrensi Bank
·
Serta
Jasa Bank Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
·
Modal
yang disetor
·
Cadangan-cadangan
·
Laba
yang ditahan
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak
Ke-II)
·
Pinjaman
dari Bank-bank Lain
·
Pinjaman
dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
·
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Pinjaman
dari Bank Sentral (BI)
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·
Giro
(Demand Deposits)
·
Deposito
(Time Deposits)
·
Tabungan
(Saving)
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
·
Bank
Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi
bank.
·
Bank
Umum, merupakan
bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
·
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di
kecamatan.
·
Bank
Syariah, merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada
umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah
agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya
adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat
akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua
lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan
bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum
asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga
keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat
mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan
sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan
usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.
Memberikan kredit
jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh
pemerintah maupun swasta.
c.
Menjadi perantara
bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d.
Melakukan penyertaan
modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e.
Melakukan usaha lain
di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f.
Menjadi perantara
bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya
yang ada di indonesia saat ini antara lain :
·
Pasar
Modal merupakan
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para
penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
·
Pasar
Uang yaitu pasar
tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu
menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.Perusahaan Pengadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·
Perusahaan
Sewa guna usaha lebih
di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh
nasabahnya.
·
Perusahaan
Asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·
Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan
yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan
cara mengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan
Moal Ventura merupakan
pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·
Dana
Pensiun, merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi
kerja.
Sumber : arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut