Selasa, 01 April 2014

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK



PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

Pendahuluan
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.

Menurut Parkin, Miller, Quijano, Mankiw, Suherman Rosyidi & Karl Case, Ray Fair, mekanisme aktivitas ekonomi pada masyarakat sederhana menunjukkan bahwa pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri/perusahaan. Sektor Industri mengahasilkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri yang akan membayarnya dengan upah/gaji, atau bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini terjadi di pasar sumber daya. tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.

Menurut Parkin, Miller, Quijano, Mankiw, Nopirin, Suherman Rosyidi & Karl Case, Ray Fair,
Mekanisme Aktivitas Ekonomi Pada Masyarakat Kompleks dan Modern Secara umum dapat dikatakan, bahwa Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.

Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.

Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.

Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.      Bank
2.      Lembaga Keuangan Non-Bank

BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.

Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua afrika.

Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.

Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1.      Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2.      Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
3.      Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yangmembutuhkan.

Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
·         Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
·         Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
·         Jasa Kliring (Clearing)
·         Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
·         Jasa Safe Deposit Box
·         Travellers Cheque
·         Bank Card
·         Letter Of Kredit
·         Bank Garansi Dan Refrensi Bank
·         Serta Jasa Bank Lainnya

Sumber-sumber Dana Bank
1.      Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
·         Modal yang disetor
·         Cadangan-cadangan
·         Laba yang ditahan
2.      Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
·         Pinjaman dari Bank-bank Lain
·         Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

3.      Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
·         Giro (Demand Deposits)
·         Deposito (Time Deposits)
·         Tabungan (Saving)

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
·         Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
·         Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
·         Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.      Bank Pemerintah
b.      Bank Pemerintah Daerah
c.       Bank Swasta
d.      Bank Swasta Asing

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.      Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.      Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a.      Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c.       Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d.      Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e.      Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat  persetujuan Menteri Keuangan.
f.        Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
·         Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
·         Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·         Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·         Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·         Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·         Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·         Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·         Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

Sumber : arisbudi.staff.gunadarma.ac.id

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus